Video: Alasan Reasuransi Dorong Asuransi Motor-Mobil Hingga Bencana
Video: Alasan Reasuransi Dorong Asuransi Motor-Mobil Hingga Bencana
Jakarta, Indonesia- Pemerintah pada tahun 2025 disebut akan mengimplementasikan aturan terkait asuransi wajib bagi kendaraan bermotor lewat asuransi third party liability (TPL) yang didasarkan pada UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Menilik rencana asuransi wajib, Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), Benny Waworuntu menilai aturan ini sebagai langkah otoritas meningkatkan kesadaran terhadap peran asuransi sebagai instrumen proteksi.
Indonesia Re juga memastikan kesiapannya mendukung penerapan asuransi wajib agar dapat memberi manfaat bagi nasabah dan pemangku kepentingan lainnya. Selain asuransi wajib, Benny melihat pentingnya pengembangan asuransi bencana di tengah ancaman Megatrust dan asuransi pertanian dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), Benny Waworuntu dalam Power Lunch, Indonesia (Selasa, 10/09/2024)