
Video: Perkuat Perbankan, Mandat LPS Diperluas Setara LPS Negara Maju
Video: Perkuat Perbankan, Mandat LPS Diperluas Setara LPS Negara Maju
Jakarta, Indonesia- Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), peran dan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diperluas dari loss minimizer menjadi risk minimizer.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono menyebutkan LPS setelah perluasan mandat ditujukan untuk memastikan pencabutan izin usaha perbankan tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Perluasan kewenangan ini menjadikan mandat LPS Setara Dengan Lembaga Penjamin Simpanan di negara Maju yakni lewat kewenangan early intervention dimana LPS tidak hanya berupaya untuk meminimalkan jumlah kerugian ketika menjalankan fungsi resolusi, juga akan berfokus pada upaya untuk mencegah terjadinya gangguan pada stabilitas sistem keuangan nasional lewat pemeriksaan bersama OJK, BI dan LPS.
Seperti apa kinerja LPS menangani permasalahan bank? Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dengan Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono dalam Power Lunch, Indonesia (Senin, 20/01/2025)