OJK Jadi Penyidik Tunggal Tindak Pidana Keuangan, Tepat?
OJK Jadi Penyidik Tunggal Tindak Pidana Keuangan, Tepat?
Jakarta, Indonesia- Pengesahan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan tunggal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani tindak pidana sektor jasa keuangan.
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun sudah tepat guna memperkuat fungsi kewenangan OJK dalam melakukan tugas pengaturan, pengawasan dan perlindungan. Sehingga lewat UU PPSK, OJK dapat melakukan penyidikan dengan tidak mengurangi kewenangan aparat penegak hukum.
Seperti apa dampak aturan OJK menjadi penyidik tunggal tindak pidana jasa keuangan? Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dengan Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dan Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Moch Amin Nurdin dalam Power Lunch,Indonesia (Selasa, 17/01/2023)