shiafrica.com

Aturan Baru OJK, Bunga Pinjol Dijamin Tak Mencekik Nasabah

Video Eksklusif

Aturan Baru OJK, Bunga Pinjol Dijamin Tak "Mencekik" Nasabah

Indonesia TV, Indonesia
28 November 2023 14:54

Jakarta, Indonesia- Kepala Eksekutif PVML Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman menyebutkan Penerbitan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai landasan hukum bagi pengembangan dan Penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) di Indonesia.

OJK telah mempersiapkan aturan pengembangan bisnis P2P Lending antara lain lewat OJK 19/SEOJK.06/2023. Salah satunya mengatur tentang bunga pinjol agar tidak memberatkan masyarakat, dimana untuk kredit konsumtif ditetapkan 0,3% per hari di tahun 2024 dan turun jadi 0,2% di tahun 2025.

Sementara untuk kredit produktif diberlakukan bunga 0,1% selama 2 tahun & berlaku di 2024 lalu menjadi 0,067% yang berlaku sejak 2026.

Seperti apa kebijakan OJK terkait manfaat ekonomi atau bunga P2P Lending? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman dalam Power Lunch , Indonesia (Selasa, 28/11/2023)



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat