shiafrica.com

Ini Tujuan OJK Luncurkan Roadmap Fintech P2P Lending

Video

Ini Tujuan OJK Luncurkan Roadmap Fintech P2P Lending

Indonesia TV, Indonesia
28 November 2023 15:26

Jakarta, Indonesia- Kepala Eksekutif PVML Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, menyebutkan Penerbitan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi landasan hukum bagi pengembangan dan Penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) di Indonesia.

Agusman menyebutkan sejumlah aturan baru LPBBTI menetapkan kebijakan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjaman. Selain itu juga ada panduan masyarakat dalam bertransaksi dengan Fintech P2P Lending, diantaranya satu orang hanya bisa meminjam di 3 platform pinjol dengan rasio utang maksmal 30%.

Lalu seperti apa tujuan dan strategi penerapan peta jalan atau roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028?

Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman dalam Power Lunch , Indonesia (Selasa, 28/11/2023)



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat