shiafrica.com

Jika Wajib Asuransi Kebakaran Dimulai, Berapa Premi Yang Dibayar?

Video

Jika Wajib Asuransi Kebakaran Dimulai, Berapa Premi Yang Dibayar?

Indonesia TV, Indonesia
30 July 2024 16:48

Jakarta, Indonesia- Rencana penerapan aturan wajib Asuransi kebakaran yang juga masuk ke dalam perlindungan asuransi properti disebut Direktur Utama & CEO Oona Insurance, Vincent C. Soegianto harus mempertimbangkan aspek cakupan pertanggungan hingga besaran premi yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

Dimana premi asuransi dinilai Oona Insurance sebagai 'hal' sensitif bagi masyarakat sehingga saat aturan wajib asuransi kebakaran diimplementasikan maka rate premi harus lebih kompetitif. Namun besarnya risiko geografis Indonesia yang membuat ancaman sektor properti cukup besar juga harusnya menjadi pertimbangan regulator terkait aturan pelaksanaan kebijakan ini.

Sementara Country Manager Zurich Indonesia, Edhi Tjahja Negara memandang penerapan aturan wajib asuransi properti akan melibatkan ekosistem hingga masyarakat lebih luas termasuk industri re-asuransi sehingga harus dilaksanakan hati-hati. Hal ini juga terkait perhitungan besaran premi karena terkait faktor risiko hingga kemampuan masyarakat dan kemudahan klaim asuransi.

Seperti apa kesiapan industri asuransi menjalankan aturan wajib asuransi kebakaran? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Direktur Utama & CEO Oona Insurance, Vincent C. Soegianto dan Country Manager Zurich Indonesia, Edhi Tjahja Negara dalam Power Lunch, Indonesia (Selasa, 30/07/2024)



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat