Ini Syarat Agar PLN Beri Kompensasi Saat Terjadi Mati Listrik
Video
Ini Syarat Agar PLN Beri Kompensasi Saat Terjadi Mati Listrik
Indonesia TV, Indonesia
02 November 2020 12:32
Jakarta, Indonesia- Senior Manager General Affairs PT PLN, Emir Muhaimin menegaskan bahwa PLN akan memberikan kompensasi atas padamnya listrik jika lamanya pemadaman melebih waktu dari durasi yang telah dideklarasikan sebelumnya. Dimana untuk kasus padam listrik Ibu Kota pada Minggu 01 November 2020 yang dideklarasikan selama 5 jam tetapi hanya berlangsung 30 menit hingga 2,5 jam sehingga tidak ada kompensasi untuk pelanggan umum.
Selengkapnya saksikan dialog Andi Shalini dengan Senior Manager General Affairs PT PLN, Emir Muhaimin dalam Profit,Indonesia (Senin, 02/11/2020)