shiafrica.com

Video: Efek OJK Cabut Izin TaniFund, Bisnis Agritech Bergejolak?

Video: Efek OJK Cabut Izin TaniFund, Bisnis Agritech Bergejolak?

Indonesia TV, Indonesia
16 May 2024 13:03

Jakarta, Indonesia- Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S.Djafar mengapresiasi keputusan OJK mencabut izin usaha TaniFund sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK sebagai pengawasan industri fintech. Langkah ini tidak berdampak ke industri dan diharapkan dapat mendorong perbaikan bisnis fintech P2P Lending.

Sementara Researcher INDEF, Izzudin Al Farras Adha melihat pencabutan izin TanuFund sudah tepat di tengah keresahan masyarakat mengingat sejak 2 tahun lalu tingkat wanprestasi TaniFund sudah mencapai 50%.

Ke depan, masyarakat dituntut lebih waspada dalam berinvestasi di fintech P2P Lending untuk mencegah kasus serupa TaniFund.

Seperti apa dampak pencabutan izin TaniFund ke bisnis fintech? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S.Djafar dan Researcher Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Izzudin Al Farras Adha dalam Profit, Indonesia (Kamis, 16/05/2024)



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat