shiafrica.com

Video:Nasib Fintech 2025 Setelah Ganti Nama Pindar-Aturan Bunga Diubah

Video

Video:Nasib Fintech 2025 Setelah Ganti Nama Pindar-Aturan Bunga Diubah

Indonesia TV, Indonesia
17 January 2025 15:45

Jakarta, Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan penyesuaian terhadap batasan suku bunga atau manfaat ekonomi bagi industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending (Pindar)berdasarkan sektor dan tenor pendanaan.

Bagi sektor konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, batas suku bunga ditetapkan sebesar 0,3% per hari sedangkan untuk tenor lebih dari 6 bulan menjadi 0,2% per hari. Ketentuan ini lebih tinggi dari sebelumnya pada SE OJK 19/2023 yang menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi pinjaman produktif sebesar 0,1%, dan terus turun menjadi 0,067% per hari pada 1 Januari 2026.

Ketua Umum Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar mengapresiasi kebijakan OJK terkait bunga pinjaman fintech. Hal ini akan membuka peluang bagi perluasan layanan pinjaman P2P lending ke sektor UMKM yang belum terlayani oleh perbankan.

Selain itu AFPI juga mengapresiasi perubahan nama Fitech P2P Lending dari pinjaman online atau pinjola berubah menjadi pindar atau pinjaman daring. Hal ini menjadi strategi repositioning terhadap peran pindar sebagai fintech berizin dari OJK.

Seperti apa dampak perubahan aturan baru OJK ke pengembangan P2P Lending? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Ketua Umum Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar dalam Profit, Indonesia (Jum'at, 17/01/2025)



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat